Frequently Asked Questions

  • Home -
  • Frequently Asked Questions

MATERI FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) – Samsat

Layanan utama Samsat meliputi:

  • Pembayaran/Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan (Pengesahan STNK Tahunan).
  • Pembayaran/Perpanjangan STNK dan Penggantian Plat Nomor (TNKB) 5 Tahunan.
  • Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pengurusan Mutasi Kendaraan (pindah alamat/wilayah).

Umumnya, dokumen yang diperlukan adalah:

  • STNK Asli.
  • KTP Asli pemilik kendaraan sesuai STNK/BPKB.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan, seperti:

  • Kantor Bersama Samsat Induk.
  • Samsat Keliling/Gerai Samsat (tergantung ketersediaan).
  • Layanan Samsat Digital (seperti E-Samsat atau aplikasi SIGNAL) melalui ATM/Bank yang bekerja sama.

Umumnya, pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilakukan 60 hari (2 bulan) sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK.

  • STNK Asli.
  • BPKB Asli.
  • KTP Asli pemilik kendaraan.
  • Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik.

Tidak bisa. Perpanjangan 5 tahunan wajib dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk karena melibatkan proses Cek Fisik dan pencetakan STNK serta plat nomor baru.

Anda harus mengajukan permohonan Balik Nama di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Proses umumnya meliputi:

  • Cek Fisik Kendaraan.
  • Pengajuan di loket Balik Nama dengan melengkapi dokumen (STNK, BPKB, KTP pembeli, Kwitansi Jual Beli bermaterai, dll).
  • Pembayaran biaya PNBP lainnya.
  • Penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
  • Mutasi Keluar (Cabut Berkas): Dilakukan di Samsat Asal (tempat kendaraan terdaftar) dengan Cek Fisik dan pengajuan cabut berkas.
  • Mutasi Masuk (Daftar Berkas): Dilakukan di Samsat Tujuan (wilayah baru) dengan Cek Fisik dan pendaftaran berkas mutasi.

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi Samsat untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara digital.