UPTD Badan Pendapatan Daerah Kelas A Wilayah Tideng Pale Gelar Kegiatan "Bersiwak" Door to Door di 32 Desa, Tegaskan Layanan Gratis Bebas Pungli
TANA TIDUNG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Wilayah Tideng Pale resmi menerjunkan tim secara langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan Bersiwak (Bersilaturahmi kewajib pajak). Program sosialisasi dan edukasi door to door ini dilaksanakan secara masif dan merambah hingga ke 32 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung, Dwi Pramono, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait kewajiban perpajakan daerah. Melalui aksi turun ke lapangan ini, petugas mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan informasi, edukasi, serta mengingatkan para wajib pajak mengenai tanggal jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mereka miliki.
Dwi Pramono menegaskan bahwa langkah jemput bola ini merupakan wujud komitmen Bapenda dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah demi pembangunan Tana Tidung.
"Melalui kegiatan Bersiwak door to door ini, kami ingin memastikan informasi perpajakan tersampaikan secara akurat dan personal. Petugas kami hadir langsung di 32 desa untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlewat masa jatuh tempo pajak kendaraannya, sehingga terhindar dari sanksi denda administrasi," ujar Dwi Pramono.
Tegaskan Komitmen Integritas dan Bebas Gratifikasi
Selain mengedukasi kewajiban pajak, Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung secara tegas menekankan aspek integritas dan transparansi dalam seluruh proses pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pihaknya mengimbau secara keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, imbalan, maupun biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada para petugas.
Seluruh layanan edukasi dan informasi yang diberikan oleh petugas dalam kegiatan Bersiwak ini bersifat 100% gratis dan tidak dipungut biaya.
"Kami berkomitmen penuh menjaga integritas pelayanan publik. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli), pemaksaan, atau tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum petugas kami di lapangan, mohon untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi kami," tegasnya.
Melalui program Bersiwak, UPTD Bapenda Tana Tidung berharap kemudahan akses informasi ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tana Tidung.
