TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - UPTD Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Tana Tidung menyebutkan, terdapat satu Wajib Pajak baru air permukaan di Tana Tidung tahun 2023 ini.
Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung, Jefri mengatakan, total Wajib Pajak air permukaan saat ini berjumlah delapan perusahaan, yang tersebar di seluruh wilayah Tana Tidung.
"Untuk tahun 2023, kami memang ada calon Wajib Pajak baru atau WPB untuk pajak air permukaan.
Jefri menyampaikan, perusahaan tersebut baru beroperasi satu tahun di Tana Tidung, dan produksi pun sudah berjalan.
Lebih lanjut Jefri sampaikan, sudah dua kali melakukan pendataan di perusahaan tersebut. Yang mana pada kunjungan pertamanya, terkait pendataan kendaraan bermotor.
"Kalau yang pertama timnya dari kami, Bapenda Kaltara, dan Polda Kaltara. Itu kita minta data jumlah kendaraan dan supir dari alat berat yang mereka punya," kata Jefri.
Selanjutnya, pada Kamis (23/2/2023) kemarin, Bapenda Tana Tidung kembali melakukan pendataan, sekaligus mengidentifikasi kondisi operasional kegiatan perusahaan tersebut.
"Jadi yang kami lakukan kemarin itu, melihat sumber air permukaan. Jadi ada dua kolam yang ada di perusahaan itu," tambah Jefri.
Diketahui, dua kolam tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan yang berbeda-beda.
Jefri mengatakan, satu kolam digunakan untuk kebutuhan mandi, mencuci, dan air minum
"Jadi di kolam pertama ini juga menggunakan dua mesin sedot air, untuk mandi dan mencuci itu ndak sama mesinnya dengan yang air minum," jelas Jefri.
Sedangkan pada kolam kedua digunakan untuk penyiraman jalan tambang dan jalan sekitar basecamp perusahaan.
"Selain itu juga digunakan untuk penyiraman nursery, karena mereka ada pembibitan untuk reklamasi lahan. Jadi dua intake ini menjadi sumber pajak air permukaan kami," terangnya.
Jefri menyampaikan, pajak air permukaan pada perusahaan ini mulai terhitung di Februari 2023. "Mudah-mudahan bulan Maret sudah keluar invoce atau surat ketetapan pajak air permukaannya.
Perhitungannya memang harus segera kami sampaikan, karena mereka sudah menggunakannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bertambah Satu Wajib Pajak Air Permukaan, Bapenda Tana Tidung Lakukan Pendataan, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/24/bertambah-satu-wajib-pajak-air-permukaan-bapenda-tana-tidung-lakukan-pendataan.
Penulis: Risnawati | Editor: Junisah