Zona Integritas Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBKPredikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan:
1.Manajemen Perubahan,
2.Penataan Tatalaksana,
3.Penataan Sistem Manajemen SDM,
4.Penguatan Pengawasan,
5.Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan
6.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,
Serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
WBBM Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan:
1.Manajemen Perubahan,
2.Penataan Tatalaksana,
3.Penataan Sistem Manajemen SDM,
4.Penguatan Pengawasan,
5.Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan
6.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,
Serta pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima